Ini Dia 8 Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Termasuk Jawa Barat?

Ini Dia 8 Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Termasuk Jawa Barat? Dokumentasi. Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022. (Bapenda Jabar)

TERASBANDUNG.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diselenggarakan di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah ini diterapkan guna memudahkan para pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Sehingga, masyarakat yang sudah selesai menuntaskan mudik Lebarannya di tahun ini, diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB sebelum jatuh tempo atau program tersebut habis.

Pemutihan pajak biasanya memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, sampai pada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Siap-siap manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2023 yang akan digelar dalam waktu dekat. Enak banget, bakal ada pemutihan pajak kendaraan setelah menikmati libur Lebaran 2023.

Baca Juga : Tips Berkendara Aman pada Malam Hari Saat Balik Mudik, Perhatikan Nomor 3 Sering Diabaikan!

Proses keringanan ini, bisa dilakukan di masing-masing Samsat pusat. Berikut ini daftar wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;

1. Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB selama periode 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.

Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

2. Jawa Tengah Untuk wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemutihan pajaknya berupa pembebasan denda PKB yang berlangsung pada 26 April 2023- 21 Juni 2023.

Selain itu, pembayar pajak juga bisa dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

3. Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB pada 2 Maret 2023 sampai 2 Mei 2023.

Selain itu ada pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi, dan diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama.

Baca Juga : Kabar Bursa transfer Persib Terbaru: 2 Pemain Resmi Bertahan, 2 Out, Dua Spanyol Segera Gabung

Diterapkan pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

4. Sumatera Selatan Pembebasan denda PKB di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lainnya, yaitu pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

5. Kalimantan Barat Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berlaku selama 1 Februari - 31 Juli 2023.

Program ini berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

6. Riau Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari 2023 - 31 Mei 2023.

Baca Juga : 8 Tips Penting dari Kemenkes Hindari Dampak Buruk Cuaca Panas

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

7. Berbeda dari daerah lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengadakan program ampunan pajak motor mulai bulan Mei 2023.

Banyak keringanan yang diberikan salah satunya untuk pengunggak pajak selama 3 tahun cukup bayar 1 tahun saja.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu juga akan menggratiskan biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan.

8. Lampung Terakhir, wilayah yang melakukan pemutihan PKB melalui pembebasan denda admiinistrasi ialah Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga : Persoalan Sampah Masuk Ancaman Darurat, Pemkot Bandung Reaktivasi Eks TPA Cicabe

Kebijakan berlaku mulai April 2023 hingga September 2023. Namun perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, kapan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat 2023? Saat ini belum terdapat informasi dari Pemprov Jawa Barat terkait pelaksanaan program pemutihan atau pembebasan denda pajak, serta denda balik nama kendaraan bermotor Jabar 2023.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini