KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Selama 40 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Selama 40 Hari ke Depan Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana tersangka kasus dugaan korupsi,. (Sinarjabar.com)

TERASBANDUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif , Yana Mulyana dan tersangka lainnya.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Yana Mulyana) dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari laman PMJNews, Kamis 4 Mei 2023.

Disampaikan Ali, penahanan lanjutan terhadap Yana Mulyana dan tersangka lain dalam kasus ini dilakukan mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga : Dari Gunung Eweranda Hingga Bukit Pasir Heunceut yang Sempat Viral, Ini Dia Sejarah dan Mitosnya

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," jelasnya.

Dalam kasus ini Yana Mulyana dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini