TERASBANDUNG.COM - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial perusahaan di Cikarang Bekasi tentang syarat staycation bareng bos.
Syarat staycation bareng bos ini pertama kali ramai di twitter melalui akun @Miduk17. Cuitannya menyebutkan adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," kata dia, dikutip Kamis 4 Mei 2023.
Setelah heboh dan viral, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pun angkat bicara dan akan diusutnya hingga tuntas.
Baca Juga : 6 Penyebab Rambut Tumbuh Uban Padahal Masih Muda
Ini dia respons Kadisnakertrans, dikutip dari Deskjabar.pikiran-rakyat.com:
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, saat ini kasus viral itu tengah dalam penelusuran. Disnakertrans Jabar turun langsung mengusut kasus ini.
"Yang berkaitan dengan ini kan lewat medsos, kami akan telusuri dan saya tidak bisa jawab (perusahaan apa) karena mungkin saja itu oknum. Karena saya yakin kalau perusahaan itu tidak akan (ada aturan ini)," ujar Rachmat.
Rachmat menjelaskan, perusahaan di Jabar pada dasarnya tidak ada membuat aturan tidak masuk akal seperti itu. Syarat berlibur bersama dengan atas dirasakannya juga menyangkut soal pidana.
"Saya tugaskan pengawas, karena tidak berkaitan dengan hubungan industrial saja karena ini tugas kami agar hak pekerja bisa disetarakan," ucapnya.
Disnakertrans Jabar juga mengerahkan Unit Plaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggungjawab di wilayah Cikarang untuk mengawasi kasus ini. Taufik juga belum bisa memastikan apakah ini merupakan aturan atau hanya oknum saja.
"Sepertinya oknum, tapi saya belum dapat laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan," kata dia.
Jika ada peristiwa soal pelecehan di ruang kerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah.
"Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskor. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana" kata dia.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto