Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Ist)
TERASBANDUNG.COM - Komisi I DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meninjau ulang kebijakan administrasi yang masih mewajibkan masyarakat maupun aparatur menyerahkan dokumen dalam dua format sekaligus, yakni digital (softcopy) dan cetak (hardcopy).
Kebijakan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan upaya percepatan transformasi digital maupun program pengurangan sampah yang sedang digalakkan pemerintah daerah.
Sorotan tersebut muncul di tengah berbagai langkah Pemkot Bandung untuk menekan timbulan sampah. Pemerintah menargetkan pengurangan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sejak dari sumbernya, disertai penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.
Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043, yang mengusung visi mewujudkan Kota Bandung bebas sampah melalui penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
Namun di sisi lain, praktik administrasi di sejumlah instansi pemerintah masih mengharuskan dokumen yang telah dikirim secara elektronik kembali dicetak untuk keperluan yang sama.
Kondisi itu dinilai memicu penggunaan kertas, tinta printer, map, hingga perlengkapan administrasi lainnya secara berlebihan tanpa memberikan manfaat tambahan terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menegaskan bahwa dokumen yang telah memiliki kekuatan hukum melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik seharusnya tidak lagi diwajibkan dalam bentuk cetak.
"Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Radea dalam rilis resmi.
Menurutnya, kebiasaan menggunakan dua format dokumen sekaligus bukan hanya memperbesar volume sampah kertas, tetapi juga meningkatkan pemborosan anggaran operasional pemerintah.
Selain itu, konsumsi energi untuk proses pencetakan dinilai tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan lingkungan.
Radea juga menilai budaya administrasi berbasis kertas menjadi salah satu penghambat percepatan transformasi Bandung menuju kota pintar (smart city).
Baca Juga : Piala Presiden 2026 Libatkan 100 UMKM Lokal di Bandung dan Surabaya
Sistem yang masih bergantung pada dokumen fisik dinilai menyulitkan integrasi data dan mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengamanatkan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai harus memberikan contoh melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Radea turut menyoroti penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung terkait kepemimpinan dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, apresiasi tersebut layak dipertanyakan apabila penggunaan dokumen cetak secara masif masih menjadi praktik di lingkungan Pemkot Bandung.
Ia berpendapat indikator penilaian penghargaan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena masih banyaknya penggunaan kertas mencerminkan pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya optimal.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di seluruh perangkat daerah.
Salah satu langkah yang diusulkan ialah menghapus kewajiban penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan, sekaligus membangun budaya kerja yang lebih bijak dengan memastikan kebutuhan pencetakan terlebih dahulu sebelum dokumen diproduksi.
"Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan," pungkasnya.
Komisi I meyakini bahwa penghapusan kewajiban mencetak dokumen yang telah tersedia secara digital dapat menjadi langkah sederhana tetapi berdampak besar.
Selain mengurangi penggunaan kertas dan menekan biaya operasional pemerintah, kebijakan tersebut juga dinilai akan mempercepat terwujudnya birokrasi modern yang mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto