TERASBANDUNG.COM - Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penertiban dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2023 malam hingga Jumat 4 Agustus 2023 dinihari.
Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis bilbor.
Baca Juga : Jelang Hadapi Persis Solo, Bojan Hodak Akhirnya Buka Suara Soal Masalah Persib
"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," ujar Satriadi di Bandung, disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung.
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.
"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.
Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.
Baca Juga : 33 Tahun Membuat Wayang Golek, Toto Berharap Makin Banyak Perajin Bermunculan
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto