Info Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung 28 Agustus - 2 September 2023

Info Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung  28 Agustus - 2 September 2023 Pelayanan SIM Keliling (Online) Polresta Bandung. (Instagram @tmcpolrestabandung)

TERASBANDUNG.COM - Berikut ini, jadwal lengkap Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu ini, 28 Agustus - 2 September 2023.

Satlantas Polresta Bandung sudah menyusun jadwal layanan SIM Keliling sepanjang bulan Mei ini.

Ada dua layanan yaitu SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2 di Kabupaten Bandung di bulan Mei yang setiap harinya berbeda lokasi.

Anda bisa memilih lokasi SIM Keliling terdekat dari rumah. Adapun layanan SIM Keliling ini beroperasi dari Senin sampai Sabtu.

Setiap harinya, layanan SIM Keliling ini beroperasi di dua lokasi. Anda bisa memilih lokasi yang dekat dari rumah.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Kota Bandung Pekan Ini, 28 Agustus - 2 September 2023

Mengutip akun instagram TMC Polresta Bandung @tmcpolrestabandung, berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 28 Agustus - 2 September 2023:

28 Agustus 2023

-Thee Matic Mall Majalaya

-Griya Grand Cinunuk Cileunyi

29 Agustus 2023

-Terminal Cicalengka

-Honda Nambo Banjaran

30 Agustus 2023

-Auto 2000 Rancaekek

-Toserba Prama Ciparay

31 Agustus 2023

-Taman Kota Baleendah

-Bank HIK Cileunyi

1 September 2023

- Taman Kota Baleendah

- Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang.

2 September 2023

- Toserba Prama Banjaran

- Borma Katapang.

3 September 2023

- Libur

Layanan SIM keliling Polresta Bandung pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada 08.00-10.00 WIB.

Baca Juga : Jelang Menghadapi Persija, 1 Pemain Persib Absen 2 Tambahan Tenaga Baru Merapat

Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Baca Juga : Bandung Raya Darurat Sampah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Bandung

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Untuk biaya SIM Keliling Kabupaten Bandung:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini