TERASBANDUNG.COM - Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus penyuntikan tabung gas di Kompleks Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga di bawah normal.
"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah, Selasa (19/4/2024).
Baca Juga : OJK Bagikan 3 Tips untuk Manfaatkan Pinjol
"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," sambungnya.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung menyelidiki dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.
"Di mana gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya.
"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," jelasnya.
Baca Juga : Mengapa Jatuh Awal dan Akhir Ramadhan Selalu Berbeda?
Kusworo melanjutkan, dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.
"Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET," tuturnya.
"ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi," kata Kusworo.
"Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," lanjut Kusworo.
Kusworo menjelaskan, dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.
Baca Juga : Penelitian Ungkap Sederet Manfaat Puasa, Bisa Kurangi Depresi
Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Dan Pasal 55 tentang “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar