TERASBANDUNG.COM - Polresta Bandung menangkap seorang ibu rumah tangga dan selebgram berinisial DFA (25) yang diduga terlibat mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.
Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online.
Baca Juga : P2M Prodi Pendidikan Bahasa Jepang UPI Disambut Antusias Siswa SDN Sagalaherang IV
Melalui cara ini, tersangka mempromosikan situs judi seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan mendapatkan penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.
“Tersangka memanfaatkan akun Instagram-nya untuk memposting promosi judi online, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kusworo dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Perum Bulog Cabang Bandung Gencar Stabilisasi Harga Pangan
Tersangka diketahui berasal dari Desa Ciluluk Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung. Dia tak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.
"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," jelasnya.
Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.
Baca Juga : Melongok Desa Wisata Edukasi Cibiru Wetan, Inspirasi Semangat Kemandirian
Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.
Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar