Pemkot Bandung Tegas, Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Pemkot Bandung Tegas, Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar Ilustrasi pedagang hewan kurban di trotoar jalan. (Totabuan.news)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa para penjual hewan kurban tidak diperbolehkan berjualan di trotoar.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai melepas tim pemeriksa hewan kurban di Balai Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.

Seperti diketahui Pemkot Bandung resmi melepas Satuan Tugas Pemeriksaan Hewan Kurban Tahun 2025 di Plaza Balai Kota, Senin 19 Mei 2025.

Tim ini akan memastikan seluruh hewan kurban yang masuk dan disembelih di wilayah Kota Bandung memenuhi syarat kesehatan dan syar’i menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H atau 2025 M.

Baca Juga : Jangan Lupa, Besok Ada Bazar Murah di Kecamatan Coblong, Sukajadi dan Cibeunying Kidul!

“Trotoar itu hak masyarakat untuk berjalan, jangan dipakai oleh pedagang. Itu hak warga Kota Bandung. Tentunya tidak boleh digunakan oleh pedagang hewan kurban ataupun pedagang lain,” tegas Erwin seperti disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Erwin akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk menertibkan para pedagang yang masih nekat berjualan di fasilitas umum.

“Kami melibatkan Satpol PP dan beberapa OPD untuk menindak pedagang yang menjual di trotoar,” ucapnya.

Menurut Erwin, praktik pedagang musiman yang menjual hewan kurban di trotoar kerap ditemukan di beberapa lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga : Produk Sampah Kang Pisman, Peluang Usaha Baru dari Lingkungan Sendiri

“Saya lihat di Kiaracondong juga suka ada, dan di beberapa tempat lain,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga meminta para penjual hewan kurban untuk melapor kepada kewilayahan setempat.

“Kalau memang tidak melaporkan, akan ada briefing dari kami. Semua pedagang harus lapor dan hewannya diperiksa,” kata Erwin.

Pemeriksaan hewan kurban dilakukan secara menyeluruh oleh petugas di 30 kecamatan. Pemeriksaan meliputi kesehatan gigi, tubuh, daging, serta kebersihan fasilitas kandang.

“Insyaallah kalau hewannya sudah lewat barcode dan dites, berarti sehat,” jelas Erwin.

Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap: ante mortem (sebelum penyembelihan) sejak 15 Mei hingga H-1 Iduladha, dan post mortem (setelah penyembelihan) hingga hari tasyrik.

Baca Juga : 3.100 Pelari Ramaikan Bandoeng 10K: Simbol Kebangkitan Kota

“Usahakan hewan kurban yang dibeli diperiksa dulu, terdaftar dan punya barcode. Supaya kurbannya benar-benar maslahat, tidak hanya untuk pahala tapi juga bermanfaat untuk penerima,” tuturnya.

Selain pemeriksaan, Pemkot Bandung juga menyelenggarakan lima angkatan pelatihan pemotongan hewan kurban, bekerja sama dengan MUI, Salman ITB, dan DKPP Jabar. Pelatihan diadakan pada 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei 2025, dengan total peserta 175 orang dari berbagai DKM.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini