Resmikan TPU Terpadu Cibiru, Wali Kota Bandung: Tak Akan Ada Pungutan Liar

Resmikan TPU Terpadu Cibiru, Wali Kota Bandung: Tak Akan Ada Pungutan Liar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Cibiru, Kamis (22/5/2025). (Foto: Humas Kota Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Cibiru, Kamis (22/5/2025).

TPU ini menjadi pemakaman terpadu yang melayani pemakaman Islam, kristen, katolik dan penghayat kepercayaan. Farhan menegaskan, seluruh layanan pemakaman gratis dan bebas pungli bagi seluruh warga.

Farhan mengingatkan, lahan pemakaman kerap menjadi sasaran pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.

Dia menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung sebagai pengelola TPU, agar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada praktik semacam itu.

Baca Juga : Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP 2025 di Kota Bandung Telah Dibuka

“Saya minta Disciptabintar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada pungli. Jika terjadi, segera lapor RW, lurah, atau wakil rakyat,” kata Farhan dalam keterangan persnya.

Dia juga menyebut pentingnya menjadikan pelayanan pemakaman sebagai bagian dari pelayanan dasar yang harus diakses semua warga tanpa diskriminasi maupun pungutan liar.

“Ketersediaan fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan mendasar. Karena itu, pengelolaan pemakaman umum menjadi hal yang harus terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, TPU Terpadu Cibiru dibangun dengan memperhatikan nilai ekologis, estetika, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan.

Baca Juga : Bandung Punya Cerita Siap Digelar 28 Juni 2025, Berikut Jadwal Acaranya

Dia berharap konsep pemakaman terpadu ini menjadi percontohan bagi pengembangan TPU masa depan.

“Mari kita jaga bersama taman pemakaman ini agar tetap bermanfaat hingga masa yang akan datang,” ajaknya.

Pada kesempatan tersebut, Farhan juga menyerahkan akta kematian kepada tiga lurah dari wilayah Antapani Tengah, Cipamokolan, dan Sukahaji.

Penyerahan ini merupakan hasil integrasi antara aplikasi Simpleman dari Disciptabintar dan aplikasi Salaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memudahkan proses pencatatan dan distribusi dokumen kematian kepada ahli waris.

Baca Juga : Ini Rute Resmi Pawai Persib Juara, Start dari Balai Kota ke Gedung Sate

“Insya Allah, setiap laporan kematian kini akan langsung diproses untuk penerbitan akta kematian, dan dokumen akan diantarkan langsung ke alamat ahli waris,” kata Farhan.

Sementara itu, Kepala Disciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyampaikan, TPU ini dibangun atas aspirasi warga. Total luas lahannya mencapai 4.875 meter persegi, terbagi menjadi dua tapak: area kantor dan area pemakaman seluas 3.450 meter persegi.

Fasilitas TPU ini terdiri atas kantor, musala, toilet, dan pos jaga yang dibangun dalam dua tahap. Seluruh prosesnya telah melalui sosialisasi kepada warga dan mendapat dukungan penuh dari aparat kewilayahan, termasuk Polsek Cibiru dan Koramil Ujungberung.

Baca Juga : Begini Cara Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Bersertifikat

Pembangunan TPU Terpadu Cibiru merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aparat kewilayahan.

“Area pemakaman ini akan digunakan secara terpadu bagi pemakaman Muslim, Kristiani, maupun penghayat kepercayaan,” ujar Bambang.

Ia mengungkapkan, pembangunan dilaksanakan melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat dan dukungan dari Polsek Cibiru serta Koramil Ujungberung.

Baca Juga : Produk Sampah Kang Pisman, Peluang Usaha Baru dari Lingkungan Sendiri

Ia pun menegaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum, seluruh layanan pemakaman di TPU milik pemerintah kota tidak dipungut biaya.

Ini mencakup penyediaan petak makam, penggalian dan pengurugan, pemindahan dan pembongkaran makam, hingga pengangkutan jenazah.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini