Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Di tengah kekhawatiran masyarakat soal isu relokasi makam di TPU Cikadut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa tidak ada satu pun makam yang akan digusur tanpa izin resmi dari ahli waris.
Pernyataan itu disampaikan Farhan dalam acara Silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa Peduli dan para pengusaha Bandung yang digelar di Yayasan Dana Sosial Priangan (YDSP), Jalan Nana Rohana, pada Selasa (28/10/2025).
Menurut Farhan, isu pemindahan makam yang sempat beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan makam tanpa dasar hukum dan persetujuan tertulis dari keluarga pemilik makam.
Baca Juga : Bandung Mulai Uji Coba Angkot Listrik di Rute Gunung Batu–Stasiun Bandung
“Saya pastikan, tidak akan ada makam yang digusur tanpa persetujuan ahli waris. Pemerintah tidak boleh bertindak di luar aturan,” tegas Farhan di hadapan para tokoh masyarakat dan pengusaha yang hadir sepeti dikutip dari siaran pers Humas Kota Bandung.
Farhan menjelaskan bahwa relokasi makam hanya bisa dilakukan melalui keputusan resmi wali kota yang didukung oleh dokumen tertulis dari ahli waris. Langkah ini, katanya, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan keagamaan.
“Setiap kebijakan harus dijalankan dengan hati-hati, berdasarkan aturan dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Tidak bisa dilakukan secara emosional,” ujarnya.
Menepis isu perubahan fungsi lahan, Farhan memastikan TPU Cikadut akan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, menjadi tempat pemakaman umum bagi berbagai pemeluk agama.
“Cikadut tetap Cikadut. Tidak akan diubah menjadi kawasan lain. Justru kami ingin menata agar pemakaman lebih layak, bersih, dan menghormati keberagaman,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan pemakaman khusus bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Cibiru, serta menyusun rencana penataan tata ruang pemakaman yang dilengkapi fasilitas ramah lingkungan seperti insinerator modern.
Dalam kesempatan yang sama, Farhan juga menyinggung persoalan pelestarian Cagar Budaya, terutama terkait 1.700 bangunan yang saat ini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Menurutnya, diperlukan kajian ulang agar penetapan tersebut tidak justru merugikan warga pemilik bangunan.
“Saat membuat kebijakan, saya selalu bertanya: siapa yang paling terdampak? Karena aturan yang baik bukan yang paling menguntungkan pemerintah, tapi yang paling melindungi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir acara, Farhan menyampaikan apresiasi kepada komunitas Tionghoa dan para pengusaha yang terus menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan kota.
“Saya sangat menghargai kritik dan masukan dari masyarakat. Lebih baik ditegur supaya kami bisa memperbaiki diri daripada hanya menerima pujian tanpa solusi,” tutupnya.
Acara silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog. Para tokoh masyarakat, pengusaha, dan pengurus YDSP berdiskusi terbuka mengenai berbagai persoalan kota, mulai dari pemakaman, tata ruang, hingga pelestarian budaya.****
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto