Peluang Terbuka! Kota Bandung Cari Calon Pemimpin Baznas, Ini Jadwal dan Syaratnya

Peluang Terbuka! Kota Bandung Cari Calon Pemimpin Baznas, Ini Jadwal dan Syaratnya Proses penjaringan calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung untuk periode 2026–2031 resmi dimulai.

TERASBANDUNG.COM - Proses penjaringan calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung untuk periode 2026–2031 resmi dimulai.

Tim Seleksi telah membuka seluruh tahapan rekrutmen untuk mencari figur pimpinan yang mampu membawa Baznas Kota Bandung ke arah yang lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat.

Seleksi ini dirancang untuk mendapatkan sosok yang amanah, memiliki visi inovatif, serta mampu memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman utama.

Ketua Tim Seleksi, Asep C. Cahyadi, menegaskan bahwa proses rekrutmen berlangsung secara terbuka dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.

“Kami ingin memastikan bahwa pimpinan Baznas Kota Bandung yang terpilih nantinya memiliki kapasitas dalam pengetahuan Fiqih Zakat, Manajerial Pengelolaan Zakat, integritas moral, komitmen kuat dalam pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan, mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Kota dan stakeholder lainnya, serta memiliki wawasan kebangsaan dan moderasi beragama, sebagaimana diamanatkan PMA,” ujarnya seperti dikutip melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Rangkaian seleksi meliputi tiga tahap utama, yaitu pemeriksaan administrasi, tes kompetensi dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) serta penulisan makalah, dan diakhiri dengan wawancara.

Pendaftaran dan seluruh rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung sejak 25 November 2025 hingga 12 Januari 2026.

Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat Kota Bandung yang memenuhi syarat umum, seperti usia minimal 40 tahun, memahami pengelolaan zakat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bersedia bekerja penuh waktu, dan memiliki visi pengembangan Baznas ke depan.

Pelamar juga diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administratif mulai dari KTP, surat sehat, surat bebas narkoba, pernyataan nonpolitik, hingga foto terbaru.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaluddin, memastikan bahwa persiapan teknis hampir seluruhnya rampung.

“Kami hanya menunggu satu surat lagi untuk tim sekretariat. Link pendaftaran sudah ada, hanya belum dibuka karena menunggu surat tersebut. Insyaallah hari ini selesai ditandatangani,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan sepenuhnya secara daring, termasuk proses unggah berkas.

“Semua melalui online. Peserta membuat akun dan mengisi persyaratan langsung di website yang sudah kami sediakan,” jelasnya.

Nasrulloh pun mengajak masyarakat Kota Bandung yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat untuk terlibat.

“Kami mengajak warga Kota Bandung yang memiliki kemampuan mengelola zakat, infak, dan sedekah untuk mendaftar sebagai calon pimpinan Baznas periode 2026–2031,” ucapnya.

Dengan dibukanya seleksi ini, pemerintah berharap lahirnya pemimpin baru Baznas yang mampu memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Bandung.

Persyaratan Dasar

1. Warga Negara Indonesia Ber-KTP Kota Bandung;

2. Beragama Islam;

3. Bertakwa kepada Allah SWT;

4. Berakhlak mulia;

5. Berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar;

6. Sehat Jasmani Rohani;

7. Tidak menjadi anggota partai politik;

8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;

9. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;

10. Memiliki Visi, Misi, dan Program Kerja;

11. Bersedia untuk bekerja penuh waktu;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat;

14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

15. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;

16. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;

17. Jika berasal dari Aparatur Sipil Negara/ASN dan terpilih maka harus berhenti sementara dari ASN;

18. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan Baznas Kota Bandung selama 2 (dua) kali berturut-turut;

19. Bukan panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

Persyaratan Dokumen

1. Surat Permohonan;

2. Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu;

3. Kartu Tanda Penduduk/KTP;

4. Daftar Riwayat Hidup;

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RS pemerintah;

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS pemerintah atau Badan Narkotika Nasional setempat;

7. Surat Pernyataan bukan Anggota Partai Politik;

8. Surat Keterangan Pimpinan Parpol jika sebelumnya terdaftar;

9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;

10. Surat Pernyataan tidak rangkap jabatan di pengelola zakat lain;

11. Surat Pernyataan bersedia mundur di pengelola zakat lain;

12. Surat Pernyataan bersedia mundur dari ASN jika terpilih;

13. Pas Foto Peserta berwarna terbaru (Uk. 4x6 Latar Merah).

Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini