Asia Afrika Ditertibkan, Pemkot Bandung Nyatakan Perang pada Parkir Liar. (bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung melakukan langkah tegas dengan menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika, Kamis malam, 25 Desember 2025.
Aksi ini menyasar area yang selama ini menjadi ikon wisata sekaligus kawasan bersejarah, dengan tujuan mengembalikan hak pejalan kaki serta menghentikan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor memadati trotoar di sekitar Gedung Merdeka.
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Di titik lain, puluhan mobil terpantau parkir sembarangan di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika, memperparah kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Farhan Tegas: Parkir di Trotoar dan Pungli Tak Bisa Ditoleransi
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa parkir di atas trotoar tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia meminta juru parkir yang terlibat bertanggung jawab penuh atas pelanggaran tersebut.
“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan.
Baca Juga : Natal di Bandung: Ketika Pengabdian Mengalahkan Libur Keluarga
Sebagai langkah cepat, kendaraan yang sebelumnya menempati trotoar langsung diarahkan ke kantong parkir resmi di sekitar kawasan Asia Afrika, salah satunya di area milik Bank Mandiri.
Farhan menekankan pentingnya kerja sama pengelola parkir agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Selain persoalan lokasi parkir, temuan lain yang menjadi sorotan adalah pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir dengan tarif tinggi dan dilakukan di muka, tanpa bukti pembayaran yang sah.
“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.
Pemkot Bandung memastikan juru parkir liar akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh uang hasil pungutan ilegal akan disita karena dianggap sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman dan Kondusif
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan yang melanggar aturan juga dikenai sanksi derek. Setelah Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana memperluas penertiban ke ruas-ruas lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga wilayah timur kota.
Langkah ini diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menjaga citra Bandung sebagai kota wisata yang tertib, aman, dan ramah bagi pejalan kaki.
Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi serta aktif melaporkan praktik parkir liar dan pungutan tidak wajar.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto