Penataan Kabel Udara di Bandung Berlanjut, Pemkot Pastikan Layanan Publik dan Internet Tetap Aman

Penataan Kabel Udara di Bandung Berlanjut, Pemkot Pastikan Layanan Publik dan Internet Tetap Aman Pemkot Bandung menata kabel udara di 85 ruas jalan hingga 2026. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung terus melanjutkan program penataan infrastruktur perkotaan melalui penertiban kabel udara di berbagai ruas jalan.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa kegiatan pemotongan kabel yang saat ini berlangsung bukan dilakukan secara sembarangan.

Penertiban difokuskan pada kabel-kabel yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Beautifikasi 17 Ruas Jalan Bandung Berjalan, Lima Proyek Overlay Jalan Rampung 100 Persen

Menurut Farhan, aspek pelayanan publik menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Karena itu, pemerintah memastikan seluruh proses pemindahan jaringan dari kabel udara menuju sistem bawah tanah dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang matang.

Sebelum proses pemotongan dilakukan, Pemkot Bandung terlebih dahulu memastikan tersedianya jaringan cadangan agar aktivitas pelayanan publik yang bergantung pada koneksi internet tetap berjalan tanpa hambatan.

“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemotongan kabel tidak akan dilakukan apabila sistem pengganti belum siap digunakan.

Baca Juga : Pemkot Bandung dan Forkopimda Perkuat Patroli Cegah Begal, Ratusan Personel Disiagakan

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari gangguan terhadap berbagai layanan strategis yang digunakan masyarakat setiap hari.

Layanan yang menjadi prioritas perlindungan antara lain sektor perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kebutuhan jaringan instansi TNI dan Polri.

Selain memastikan kelancaran layanan publik, Pemkot Bandung juga mengingatkan para operator telekomunikasi untuk menjalankan tanggung jawabnya terhadap pelanggan.

Setiap gangguan layanan yang terjadi harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” tegasnya.

Farhan juga menyoroti hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Menurutnya, pelanggan berhak memperoleh kualitas layanan terbaik dan dapat mempertimbangkan pilihan penyedia layanan lain apabila mengalami gangguan berkepanjangan.

“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” ujarnya.

Program penataan kabel udara ini akan terus berlanjut hingga Desember 2026 dengan cakupan sebanyak 85 ruas jalan di Kota Bandung.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap wajah kota menjadi lebih tertata sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur modern yang lebih aman dan berkelanjutan.***

Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini