Parkir Liar di Kota Bandung Kembali Ditertibkan, Petugas Siap Derek hingga Tilang

Parkir Liar di Kota Bandung Kembali Ditertibkan, Petugas Siap Derek hingga Tilang

TERASBANDUNG.COM - Penertiban parkir liar kembali dilakukan petugas gabungan di sejumlah wilayah hukum Kota Bandung, Rabu (2/9/2026). Dalam patroli tersebut, petugas masih menemukan pengemudi yang mengabaikan aturan saat memberhentikan maupun memarkirkan kendaraannya.

Kendaraan yang kedapatan melanggar langsung mendapatkan tindakan sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan antara lain penderekan kendaraan hingga penilangan oleh pihak Kepolisian.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan ruang jalan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pengemudi Masih Nekat Parkir Sembarangan

Dalam kegiatan patroli, petugas menemukan masih adanya pengemudi yang memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak semestinya.

Padahal, kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mempersempit ruang jalan, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pemerintah Kota Bandung sendiri telah memiliki kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian operasional bidang perhubungan. Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.1379-Dishub/2026 tentang Tim Pengawasan dan Pengendalian Operasional di Bidang Perhubungan ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan masih berstatus berlaku.

Sanksi Bisa Berujung Derek

Bagi pengendara yang tetap melakukan pelanggaran, petugas tidak hanya memberikan teguran.

Tindakan dapat dilakukan melalui penderekan kendaraan maupun penilangan, tergantung bentuk pelanggaran dan kewenangan petugas di lapangan.

Dishub Kota Bandung sebelumnya juga menegaskan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, termasuk kendaraan yang berada di trotoar atau di bawah rambu larangan.

Aturan mengenai pemindahan kendaraan juga telah mengatur bahwa kendaraan yang diparkir di tempat yang dilarang untuk berhenti atau parkir dapat dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Parkir Liar Masih Jadi Persoalan Bandung

Persoalan parkir liar bukan hal baru di Kota Bandung. Sejumlah ruas jalan, terutama kawasan pusat kota dan lokasi yang ramai aktivitas masyarakat, sebelumnya menjadi sasaran penertiban.

Pada April 2026, misalnya, Dishub Kota Bandung menggencarkan penindakan parkir liar di sejumlah ruas jalan. Dalam salah satu kegiatan tersebut, petugas menjaring sejumlah sepeda motor, sementara kendaraan roda empat dikenai tilang manual maupun penindakan melalui ETLE.

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir sembarangan masih menjadi perhatian pemerintah dan aparat karena berkaitan langsung dengan kelancaran lalu lintas.

Bukan Sekedar Soal Parkir

Penertiban parkir liar pada dasarnya bukan hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pengemudi.

Parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan dapat mengambil ruang kendaraan lain, mengganggu pejalan kaki ketika dilakukan di trotoar, serta memicu perlambatan arus lalu lintas.

Karena itu, kesadaran pengemudi menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib.

Pengendara diharapkan selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan menggunakan kantong parkir resmi yang tersedia daripada menghentikan kendaraan di sembarang tempat.

Petugas Akan Terus Lakukan Pengawasan

Dengan kembali dilaksanakannya patroli dan penertiban, pengawasan terhadap parkir liar di Kota Bandung diperkirakan akan terus dilakukan.

Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan tim pengawasan dan pengendalian operasional bidang perhubungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban transportasi.

Bagi masyarakat, penertiban ini diharapkan tidak hanya dipandang sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan jalan yang lebih aman dan nyaman.

Jadi, masih nekat parkir sembarangan di Kota Bandung? Jangan kaget jika kendaraan langsung diderek atau berujung tilang.

Penulis: Ginevara | Editor: Ginevara

Berita Terkini