Ilustrasi penonton. (Foto: republikbobotoh.com)
RAGAM NUSANTARA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pertandingan olahraga bisa kembali dihadiri penonton.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin 7 Maret 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022. Aturan itu ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per 7 Maret 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);
b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut:
- 50% untuk level 3
- 75% untuk level 2
- 100% untuk level 1
d. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster
e. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan; dan
f. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.***