Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)
RAGAM NUSANTARA - Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menelusuri aliran dana Doni Salmanan.
Aliran dana yang ditelusuri adalah pihak keluarga hingga influencer lainnya terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Lanjut Ramadhan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal dalam proses pengusutan aliran dana tersebut.
Salah satunya, apakah pihak penerima mengetahui dana tersebut bersumber dari tindak pidana kejahatan.
"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.
Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***