RAGAM NUSANTARA - Alat utama sistem senajata (alutsista) adalah salah satu unsur kekuatan militer suatu negara termasuk Indonesia.

Global Firepower (GFP), sebuah situs web independen berbasis statistik yang melacak informasi pertahanan negara di dunia memasukkan Indonesia di urutan ke-15 dari 140 negara pada tahun 2022.

Sementara penjelasan alutsista penjelasannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam Permenham tersebut pada pasal 1 dijelaskan bahwa Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.

Salah satu alutsista yang dimiliki oleh TNI Angkatan Laut (AL) adalah kapal perang yang terdiri dari berbagai jenis mulai fregat, korvet, kapal selam hingga kapal LST.

TNI Angkatan Laut menyatakan akan mengusulkan penghapusan satu kapal perang lagi dari jajaran alutsista TNI AL.

Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan alasan akan dilepasnya kapal tersebut karena sudah berusia tua

"Akan ada rapat dengar pendapat (RDP) tentang persetujuan (penghapusan) satu KRI lagi, KRI Teluk Sampit 515," kata Laksamana TNI Yudo Margono dikutip dari Antara.

Yudo menambahkan bahwa KRI Teluk Sampit merupakan kapal perang buatan Korea Selatan pada 1981 dan penghapusan KRI Teluk Sampit dari alutsista TNI AL itu juga telah melalui prosedur.

"Jadi, dari TNI AL diajukan kepada Panglima TNI, Panglima TNI diajukan ke Kemhan (Kementerian Pertahanan), dari Kemhan diajukan ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan dari Kemenkeu diajukan ke Presiden," kata mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan I) itu.

Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui dua eks kapal perang TNI AL, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514, untuk dihapus dan dilelang karena sudah tidak layak pakai.

Penghapusan KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar tersebut tentunya sudah mendapat banyak persetujuan, sehingga TNI AL tinggal melelang karena sudah mendapat persetujuan DPR, jelasnya.

Harga lelang kapal itu sendiri, tambahnya, ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan bukan dari TNI AL.

"Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangan; dan itu sudah sesuai prosedur semua. Kapal-kapal TNI AL yang sudah kami evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kami ajukan untuk untuk dilakukan disposed," ungkapnya.

Yudo sebelumnya menyebutkan ada 22 KRI yang diajukan untuk dihapus dari alutsista TNI AL, antara lain KRI Nusa Utara, KRI Teluk Rate, dan KRI Pati Unus, yang ketiganya telah tenggelam.

Usulan penghapusan kapal-kapal tersebut didasarkan pada alasan dapat mengganggu fungsi dermaga yang mengutamakan kapal siap operasional.

"Ini sangat mengganggu operasional dari dermaga kita. Apabila dengan dermaga yang terbatas didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional, maka akan terganggu dengan adanya kapal-kapal ini," ujar Yudo.**