Ilustrasi penutupan ruas jalan raya./pexels
RAGAM NUSANTARA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia.
Sekalipun tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022. PPKM tetap diperpanjang terhitung sejak hari ini Selalsa, 10-23 Mei 2022.
Pemerintah tetap konsen dalam mengawal dan menjaga kesehatan masyarakatnya di tengah pandemic Covid-19. Terlebih lagi usai Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut tertuang melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan bahwa dalam Inmendagri tersebut penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
"Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," terang Safrizal dalam siarannya, Selasa (10/5/2022).
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan.
Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa 10 Mei 2022 ada 11 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama sepekan mendatang.
Semuanya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur, ini dia rinciannya:
1. Jawa Barat
-Kabupaten Ciamis
2. Jawa Tengah
-Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas.
3. Jawa Timur
-Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Mojokerto.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.***