Ilustrasi vaksin merah putih./pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengambil keputusan penting terkait vaksin Merah Putih buatan anak negeri.
Memang tak semua vaksin Covid-19 direstui MUI suci dan halal digunakan untuk kaum muslim.
Seperti vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh salah satu perusahaan negara India yang dianggap mengandung bahan yang haram.
MUI mengumumkan hukum vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal yang tertuang dalam ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Idul Adha pada 9 Juli 2022
Dalam fatwa tersebut ditetapkan status yang suci dan halal untuk vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Ketetapan fatwa tersebut merupakan keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI, yang ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar. Pernyataan ini juga sudah dipublikasikan MUI melalui situs resmi pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Seperti dikutip dari situs MUI, fatwa itu menyatakan vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Baca Juga: Waspada! MUI Tegaskan Vaksin Covid-19 dari Institute di India Adalah Haram Karena Hal ini
Berikut empat poin tersebut:
Pertama, tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).
Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i (tathhir syar'i).
Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19
Selain itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar'i (tathhir syar'i).
Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.
Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.**