TERASBANDUNG.COM - Baru-baru ini ramai beredar informasi di masyarakat mengenai rencana penilangan bagi pengendara motor yang mendorong pengendara motor lainnya yang sedang mogok (stut motor).

Stut motor dikatakan bisa ditilang dengan denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu), kabar tersebut tentu membuat warga menjadi resah.

Menyetut motor biasanya sering dilakukan oleh masyarakat jika salah satu motor mengalami kendala seperti mogok. Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.

Menyetut motor salah satu bentuk pertolongan dari pengendara lain karena motornya mogok.

Namun sayangnya, perbuatan baik tersebut justru dianggap mengganggu lalu lintas dan pengendara lain dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Informasi tersebut muncul dari pemerhati lalu lintas, yang memberikan narasi jika menyetut motor bisa dikenakan tilang sebesar Rp250 ribu.

Akan tetapi, informasi tersebut dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Melalui keterangannya, Pihaknya tidak akan menilang pengendara motor yang nyetut motor.

“Nggak ada,” kata Sambodo seperti dikutip dari ntmcpolri.info.

Sambodo menambahkan, orang yang nyetut motor seharusnya diberikan pertolongan, bukan malah ditilang.

“Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.

Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” pungkas Sambodo.***