Suasana di layanan SIM Keliling Kota Bandung. (Terasbandung.com)
TERASBANDUNG.COM - Jadwal lokasi dan jam pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung Jumat, 21 Oktober 2022, dilengkapi cara mudah perpanjang SIM A dan C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung Jumat, 21 Oktober 2022 yang beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung.
SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Video Viral Ambulans Jenazah Melaju Tanpa Sopir, Ternyata Begini Faktanya
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM Kota Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga : Nakes dan Faskes Kota Bandung Dilarang Beri Obat Cair ke Pasien Anak, Ini Alasan Dinkes
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.***