TERASBANDUNG.COM - Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian menyebutkan bahwa Nakes dan Faskes Kota Bandung dilarang memberi obat cair pada pasien anak.
Hal itu menyusul dikeluarkannya instruksi dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu, pasalnya kini sedang marak kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak.
Selain itu Kemenkes juga melarang sementara agar tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Baca Juga: RSHS Bandung Tangani 12 Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Maka Anhar Hadian menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain.
"Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus," tuturnya seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Terkait penemuan kasus di Kota Bandung, Anhar menuturkan, pihaknya menemukan dugaan satu kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak di Kota Bandung.
"Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin)," ucapnya.
Untuk penyebabnya, Anhar mengaku masih belum bisa memberikan informasi karena pihak RSHS masih meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut.
Gejala awal gangguan ginjal akut ini sangat sederhana. Ia menjelaskan, gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.
Jika sudah menemukan gejala penyakit ginjal akut, Anhar mengimbau agar para orang tua tidak perlu panik dan langsung membawa anaknya ke faskes terdekat.
"Lalu, sesuai anjuran, hentikan pemakaian obat-obatan berbentuk sirup. Kalau anak memiliki gejala-gejala tadi, segera akses layanan kesehatan terdekat," imbuhnya.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto