Tilang manual akan diberlakukan lagi di sejumlah daerah (ist)
TERASBANDUNG.COM - Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di seluruh daerah Indonesia akan kembali turun ke jalan untuk menindak pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Instruksi itu langsung datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit yan kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat.
Meski turun kembali ke jalan, Kapolri menegaskan kebijakan tilang manual hanya berlaku di wilayah yang tak terjangkau layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun keputusan Korlantas Polri kembali menggencarkan sistem tilang manual ternyata bisa menimbulkan masalah baru.
Salah satunya, kemungkinan pengendara kena tilang berlapis ketika ditindak manual dan ETLE.
Menjawab persoalan itu, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya tengah menyiasati masalah itu.
Yaitu dengan mengembangkan sistem poin pada setiap SIM pengendara ketika terkena tilang baik ETLE dan manual.
Dengan sistem itu maka setiap pengendara melakukan pelanggaran akan dikurangi poin yang langsung terintegrasi secara digital. Apabila terkena pelanggaran tilang memakai ETLE dan manual.
"Namanya tim penilai di SIM itu, itu ada poin- poinnya. Kalau orang setiap kali kerap melanggar poin dia akan berkurang sampai nanti di titik nol. Mungkin kita kalau pada saat sidang kita minta ke Pak Hakim cabut saja SIM-nya. Karena dia melanggar terus," tegasnya dilansir dari Mereka.com.
Berikut ini Aturan Baru Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Sistem Poin Aturan Tilang
Kini, setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai kategori tergantung besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Adapun penandaan pelanggar lalu lintas dengan sistem poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
2 Jenis Tindak Pelanggaran
Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.
Pada pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara, poin tilang untuk kecelakaan lalu lintas, meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
Akumulasi Poin Tilang
Pelanggaran lalu lintas yang berulang akan mendapatkan akumulasi poin. Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, akan diberi penalti 1 (satu) dan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 18 poin, akan diberi penalti 2.
Bagi pemilik SIM yang mendapatkan penalti 1 harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin diberi sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***