Mobil Layanan SIM Keliling. (Ist)
TERASBANDUNG.COM - Info Jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung tanggal 4 sampai 10 Maret 2025 ada di sini.
Satpas Polresta Bandung sudah menyusun jadwal lengkap layanan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung minggu ini.
SIM Keliling Kabupaten Bandung sendiri setiap harinya beroperasi di dua lokasi. Anda bisa memilih lokasi layanan SIM yang paling dekat dari rumah.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 4 Sampai 10 Maret 2024
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung minggu ini.
Senin 4 Maret: Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Bank HIK Cileunyi.
Selasa 5 Maret: Terminal Cicalengka dan Dealer Honda Nambo Banjaran.
Rabu 6 Maret: Auto 2000 Rancaekek dan Kantor Kecamatan Ciparay.
Kamis 7 Maret: Taman Kota Baleendah dan Perempatan Jalan Baru Majalaya
Jumat 8 Maret: Taman Kota Baleendah dan Alun-alun Banjaran
Sabtu 9 Maret: Toserba Prama Banjaran dan Toserba Borma Katapang.
Minggu 10 Maret: Tidak beroperasi
Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan),
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
Baca Juga : Rekomendasi Tempat Nongkrong Paling Asyik Buat Para Jomblo di Akhir Pekan
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling adalah sebagai berikut: SIM A: Rp80 ribu SIM C: Rp75 ribu.***