Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 4 Sampai 10 Maret 2024

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 4 Sampai 10 Maret 2024 Suasana di layanan SIM Keliling Kota Bandung. (Terasbandung.com)

TERASBANDUNG.COM - Info lengkap Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 4 Sampai 10 Maret 2024.

Lokasi SIM keliling di Kota Bandung terbagi kepada dua jadwal dan dua titik lokasi setiap harinya.

Berikut lokasi untuk memperpanjang SIM di Kota Bandung.

Senin 4 Maret 2024: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan BTC Fashion Mall jl. Dr. Djunjunan.

Selasa 5 Maret 2024: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Ubertos jl. A.H. Nasution.

Rabu 6 Maret 2024: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan Lucky Square jl. Antapani.

Kamis 7 Maret 2024: BTM Cicadas jl. Ibrahim Adjie dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.

Jumat 8 Maret 2024: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Lucky Square jl. Antapani.

Sabtu 9 Maret 2024: Radio Dahlia jl. Burangrang dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.

Minggu 10 Maret 2024: Libur

Baca Juga : Rekomendasi Tempat Nongkrong Paling Asyik Buat Para Jomblo di Akhir Pekan

Syarat Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan),

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Biaya perpanjangan SIM Keliling adalah sebagai berikut: SIM A: Rp80 ribu SIM C: Rp75 ribu.

Sementar untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu. Namun biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp50 ribu, biaya kesehatan Rp40 ribu dan biaya tes psikologi Rp50 ribu.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini