Pemerintah Kota Bandung telah memiliki aplikasi Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman). (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Aplikasi Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman) diuncurkan Pemerintah Kota Bandung.
Aplikasi Simpelman dibuat untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pemakaman kepada masyarakat di Kota Bandung.
Disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung, aplikasi ini dikembangkan oleh tim IT yang kompeten dan telah mendapat rekomendasi dari Dikominfo. Simpelman siap melayani warga dengan berbagai fitur unggulannya.
Baca Juga : PLN Ajukan Rp3 Triliun PMN 2025 untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari menyampaikan, kini Warga Kota Bandung tidak perlu lagi datang ke TPU untuk mendaftar pemakaman.
“Cukup dengan membuka aplikasi Simpelman dan memasukkan data KTP Kota Bandung, semua proses dapat dilakukan secara online,” jelas Bambang di TPU Rancacili, Kota Bandung, Rabu, 10 Juli 2024.
Bambang menjelaskan, dengan aplikasi Simpelman, kartu makam tidak lagi diperlukan.
“Kini tak perlu lagi cetak lartu makan karena semua data pemakaman tersimpan dalam satu database yang mudah diakses yaitu di Simpelman,” jelasnya.
Layanan yang Tersedia di Simpelman dianraranya:
1. Layanan Pemakaman Baru
2. Layanan Pemakaman Tumpang
3. Layanan Pembongkaran Makam (Pembongkaran makam yang akan dipindahkan).
4. Layanan Pengantaran Jenazah (Pengantaran jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka kemudian ke TPU).
“Untuk meminjam ambulans, warga hanya perlu menghubungi nomor Discipta Bintar atau melalui Instagram. Tim akan segera menjemput jenazah,” terang Bambang.
Persyaratan yang diperlukan, kata Bambang, adalah mengunggah KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT.
“Simpel kan? Jika ada yang mudah kenapa harus dipersulit,” ucapnya dengan bangga.
Informasi tambahan, Diciptabitnar memiliki 7 ambulans terdiri dari 4 Innova dan 3 Hiace.
Bambang berharap, aplikasi ini dapat menghindari pungutan liar dan memastikan semua jenis pelayanan pemakaman oleh Diciptabintar gratis, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Kejari Periksa Kantor ULP, Pj Wali Kota: Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum
“Aplikasi Simpelman dan fasilitas ambulans milik Pemkot Bandung ini berasal dari anggaran masyarakat dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat,”ingat Bambang.
Warga dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, menghindari pemberian uang yang tidak sah, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dengan hadirnya aplikasi Simpelman, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam urusan pemakaman," pungkas Bambang.***