TERASBANDUNG.COM - Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara Jabar Banten (DPW FKPPN Jabban) bakal terus menempuh jalur kooperatis terhadap PTPN I Regional 2 dalam penuntasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) pensiunan eks PTPN VIII.

Ketua FKPPN Jawa Barat Banten RH OC Hidayat mengemukakan organisasi tersebut tidak akan ikut serta dalam rencana aksi demonstrasi yang bakal dilakukan elemen lain terkait penuntasan pembayaran SHT pensiunan eks PTPN VIII.

"DPW FKPPN Jawa Barat Banten akan terus mengawal kesepakatan damai dengan Manajemen (PTPN 1 Regional 2) yang nyata-nyata telah direalisasikan secara bertahap," katanya, Minggu 17 November 2024.

Dia menjelaskan, kewajiban PTPN 1 Regional 2 terhadap SHT pensiunan eks PTPN VIII mencapai Rp491 miliar untuk 6.067 orang.

Perjuangan FKPPN, telah membuahkan hasil. Perusahaan telah membayarkan SHT kepada pensiunan eks PTPN VIII sebesar Rp172 miliar untuk 1.543 orang hingga November 2024.

SHT yang belum dibayarkan, hingga November 2024 adalah sebesar Rp319 miliar untuk 4.524 pensiunan.

Hasil pertemuan FKPPN dengan Direktur SDM Holding PTPN III dan Direktur SDM Suppertingco pada 26 Agustus 2024 menghasilkan sesepakatan untuk SHT pensiunan eks PTPN VIII dari sisa 4 bulan di tahun 2024, setiap bulan akan dicicil sekitar Rp5 miliar.

"Alhamdulillah ada realisasi pembayaran SHT yang sudah dijanjikan, pada bulan Oktober 2024 sebesar Rp7,9 miliar dan di bulan NOvember 2024 sebesar Rp5,8 miliar" katanya.

Dia menyatakan, FKPPN sebagai organisasi yang diakui oleh perusahaan sebagai stakeholder setiap saat selalu berkoordinasi dengan PTPN I regional 2 terkait SHT pensiunan eks PTPN VIII dan juga perihal lainnya.

Tak hanya itu, FKPPN juga terus berupaya menghadirkan pemerintah sebagai pemegang saham agar pembayaran SHT pensiunan eks PTPN VIII ini bisa tuntas lebih cepat.