Bapenda Jabar Hadirkan Lagi Program Bebas Denda dan Pajak Satu Tahun untuk Kendaraan Mutasi Masuk. (Bapenda Jabar)
TERASBANDUNG.COM - Setelah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat untuk menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif hingga 30 Juni 2025.
Kini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghadirkan lagi program istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.
Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini akan berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga : Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta, Ini Kriterianya
“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni seperti diberitakan laman resmi Bapenda Jabar.
Bebas Denda Administratif
Deni menjelaskan bahwa denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut. Lewat dari batas waktu tersebut, sanksi denda akan berlaku, namun dalam program ini, seluruh denda akan dihapuskan.
Sebagai contoh, jika fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3%. Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.
Pajak Gratis, Tapi Ada Biaya Lain
Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.
Baca Juga : Pemkot Bandung akan Susun Standar Pelayanan Daycare Agar Seragam
“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.
Berlaku di Samsat Induk
Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Jawa Barat. Program berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota yang masih berada di dalam Provinsi Jawa Barat. Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah lebih dahulu berjalan.
“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutup Deni.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat adalah program dari Pemdaprov Jabar untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan tunggakan ini diberikan untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan roda dua atau roda empat.
Berdasarkan informasi dari situs resmi jabarprov.go.id, program pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Jadi, bagi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya akan terbebas dari tunggakan pajak.
Baca Juga : Bangun Sekolah Rakyat, Kota Bandung Terkendala Ketersediaan Lahan
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat, masyarakat di wilayah Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yakni pada tahun 2025 saja. Sementara, tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Program ini berlaku untuk pembayaran mulai dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak pada periode tersebut hanya perlu membayar pajak sesuai tahun berjalan tanpa adanya tunggakan.***