TERASBANDUNG.COM - Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengadakan kegiatan "Jumat Curhat" di Aula Rempugdesa, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (25/7/2025).

Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai keresahan dan aspirasi langsung kepada pimpinan kepolisian, serta memperkuat sinergi antara Polri, Forkopimcam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Sesi tanya jawab menjadi puncak interaksi. Warga dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang mereka hadapi.

Pada akhir acara, Kapolresta Bandung juga menyerahkan bantuan sosial berupa 1 unit kursi roda, 1 tongkat alat bantu jalan serta paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga : Bagi-bagi Bir saat Event Pocari Sweat Run 2025, Freerunners Disanksi Bersihkan Balai Kota Bandung Dua Pekan

Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, program "Jumat Curhat" bertujuan menampung segala keresahan masyarakat.

Sebut saja tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), premanisme, peredaran obat-obatan terlarang, hingga laporan mengenai oknum anggota Polri nakal, oknum LSM, Ormas, atau wartawan.

"Mulai hari ini, kepala desa harus aman dan nyaman untuk mengimplementasikan dana desa dengan baik dan benar, tentunya untuk kepentingan masyarakat," tegas Kombes Aldi.

Dia juga menegaskan pentingnya mencegah pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Baca Juga : Thailand dan Kota Bandung Resmikan Paviliun Bersejarah di Curug Dago

"Jangan ada lagi masyarakat mau bekerja harus bayar. Tolong sampaikan kepada perusahaan melalui Forum HRD, apabila ada temuan laporkan ke kami melalui program 'Lapor Pak Kapolresta' via WhatsApp di nomor 0822-1115-9111," ujarnya.

Kapolresta Bandung juga kembali menyerukan pemberantasan miras, obat-obatan terlarang, dan judi sabung ayam yang seharusnya sudah "nol" di wilayahnya.

Selain itu, dia juga menyoroti tingginya angka kasus pencabulan dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga anak-anak dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, sebagai salah satu pemicu utama.

Sesi tanya jawab menjadi momen krusial bagi warga untuk mendapatkan klarifikasi langsung. Seorang warga bertanya apakah melapor melalui nomor darurat 110 tanpa terlebih dahulu ke polsek tidak menyalahi aturan.

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2025, Kota Bandung Siap Catat Rekor MURI 52 Ribu Kartu Identitas Anak

"Harusnya lapor ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tetapi jika terjadi urgensi, bisa langsung telepon ke 110. Mana yang lebih cepat dihubungi, hubungi saja," tuturnya.

Terkait perlindungan pelapor, Kombes Aldi menegaskan, warga yang melapor akan dilindungi, dengan isyarat laporan itu benar dan real. "Karena Jika ada apa-apa, bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Camat Kertasari Heri Mulyadi, mengapresiasi sinergi Forkopimcam dan stakeholder dalam menjaga situasi Kamtibmas, serta menegaskan tidak ada kompromi terhadap segala bentuk premanisme.

"Kami sangat berterima kasih dengan adanya program 'Lapor Pak Kapolresta' yang sangat terasa manfaatnya dan kami sangat mengapresiasi," pungkasnya.***