Pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay ditertibkan. (Foto: Humas Kota Bandung)
TERASBANDUNG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ruang publik. Kali ini, sasaran penertiban adalah sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang terbukti menggunakan badan jalan dan saluran air sebagai tempat penyimpanan barang.
Praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung ke lokasi sekaligus menggelar pertemuan dengan lima pengusaha yang terlibat. Ia menegaskan bahwa ruang publik harus digunakan sesuai fungsinya dan tidak boleh dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
“Jalan dan saluran air itu milik masyarakat. Kalau dipakai untuk menyimpan kayu dan barang dagangan, jelas merugikan banyak orang. Ini pelanggaran terhadap hak publik,” ujar Erwin dalam keterangan persnya.
Komitmen Penertiban Ruang Publik
Dalam pertemuan itu, Pemkot Bandung memberikan waktu dua minggu kepada para pengusaha untuk memindahkan seluruh barang-barang dari lokasi. Jika tidak dipatuhi, sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) akan diberlakukan.
Selain penindakan, pemerintah juga menawarkan solusi dengan menyediakan lokasi alternatif penyimpanan. “Tujuan kita bukan mematikan usaha, tapi menata agar semua berjalan tertib. Usaha tetap bisa maju, masyarakat pun merasa nyaman,” kata Erwin.
Jaga Kota Tetap Tertib dan Nyaman
Langkah ini mendapat dukungan warga sekitar yang sebelumnya melaporkan aktivitas para pengusaha. Menurut Pemkot Bandung, penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kenyamanan, keselamatan, dan keindahan Kota Bandung.
“Setiap warga punya hak yang sama atas ruang publik. Karena itu, kita harus saling menghormati dan menjaga agar kota ini tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tambah Erwin.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan kepentingan usaha dengan hak masyarakat atas ruang publik yang sehat. ***