TERASBANDUNG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menaikkan status hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kendati status keduanya telah ditetapkan, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan.

"Terkait dengan penahanan atau tidak. Sampai dengan saat ini Kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," ujar Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan dalam konferensi pers di Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Resmi Jadi Tersangka Korupsi 2025, Kejari Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Alasan Belum Ada Penahanan

Ridha menjelaskan bahwa proses penahanan tidak bisa dilakukan secara langsung. Pihaknya harus mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri.

"Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Diduga Meminta Paket Pekerjaan Pengadaan

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung. Kedua tersangka disebut meminta paket pekerjaan kepada pejabat terkait.

Baca Juga : Pemkot Bandung Bersihkan Coran STO yang Menyumbat Selokan di Jalan Supratman, Farhan Turun Tangan

Namun rinciannya belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi materi penyidikan.

"Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja," ucap Ridha.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 75 saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti mulai dari dokumen, data elektronik, hingga berkas lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.***