TERASBANDUNG.COM - Dunia Usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor.
Dunia usaha menilai RUU ini hanya sekadar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003, yang ditetapkan 23 tahun yang lalu, tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi saat ini.
Padahal tantangan semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas. Perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, serta keterampilan pekerja.
Apalagi, saat ini Indonesia menghadapi 3–4 juta angkatan baru yang masuk ke pasar kerja, pengangguran muda yang mencapai 17%, tingginya pekerjaan informal, informal yang tidak berkualitas, rendahnya kompetensi pekerja yang ditandai dengan jumlah pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja.
Di samping itu, pengusaha sedang menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, dan melemahnya daya beli.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu mengemukakan dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut.
UU ini diharapkan tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia
usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana.
“Kita perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal. Oleh karena itu, upaya melindungi tenaga kerja sama sekali tidak bisa dipisahkan dari upaya melindungi dan merawat investasi. Kita harus ingat bahwa investasi adalah hulu dari terciptanya lapangan kerja,” papar Ning.
Dalam pelaksanaannya, dunia usaha memahami adanya kendala dalam hubungan industrial yang sebenarnya didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang
saling memperkuat.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
APINDO dan asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan
mempertahankan pekerjaan dan berekspansi. Pengaturan harus mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi Semester I-2026 sebesar Rp1.010,6 triliun menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Perhitungan atas angka tersebut menghasilkan rasio sekitar 1,434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi, atau sekitar Rp 697,5 juta investasi per tenaga kerja yang terserap. Rasio agregat ini dipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi.
Bagi Apindo, data tersebut menegaskan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
Investasi dan ekspansi yang tertahan dapat mengurangi perekrutan. Pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur. Sebagian masyarakat dapat terdesak menerima pekerjaan informal dengan pendapatan tidak menentu dan pelindungan sosial terbatas.
Kondisi ini berisiko memperkuat lingkaran setan ketenagakerjaan dan kemiskinan. Pendapatan yang tertekan melemahkan daya beli. Penjualan usaha, termasuk UMKM, ikut terdampak sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan. Keterbatasan pendapatan juga menghambat pendidikan dan pelatihan, membuat masyarakat semakin sulit memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
Di sisi lain, tekanan ekonomi keluarga dapat memperbesar risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga hingga perceraian, serta keterlantaran anak. Ketika pendidikan dan pengasuhan terganggu, kemiskinan berisiko berulang antargenerasi. Jika tekanan terhadap investasi, pekerjaan, dan konsumsi meluas serta berlangsung lama, dampaknya dapat melemahkan pertumbuhan dan mengganggu stabilitas perekonomian. Karena itu, konsekuensi RUU harus dinilai melampaui hubungan kerja di tingkat perusahaan.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak - anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah masyarakat menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
Apindo mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030. Pengembangan kompetensi perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri, sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Dunia Usaha mendesak Pemerintah dan DPR agar tidak mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar tersebut diperbaiki. Kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif perlu menguji konsekuensinya terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja, disertai kejelasan pendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi. Hal ini penting agar regulasi tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif dan mendukung perluasan kesempatan kerja.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, juga menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan. Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar Bob.
Apindo mendorong prinsip flexicurity, yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakan lapangan kerja.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegas Bob.
Menurut Bob, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri, sistem pengupahan perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal. Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.