Satgas Covid-19 Ingatkan Sanksi Hukum Bagi Yang Menyebarkan Hoax Vaksin Anak

Satgas Covid-19 Ingatkan Sanksi Hukum Bagi Yang Menyebarkan Hoax Vaksin Anak Vaksin Anak. (Covid-19.go.id)

RAGAM NUSANTARA - Maraknya unggahan di media sosial yang menyebut anak Indonesia jadi bahan uji coba vaksin, mendapat perhatian khusus dari Satgas Penanganan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan hoax vaksin bagi anak-anak, ada sanksi hukum apabila menyebar dan menimbulkan misinformasi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, vaksin yang diberikan untuk anak-anak sudah melalui berbagai kajian.

Dia pun memastikan vaksin tersebut aman karena telah mendapat rekomendasi dari BPOM.

"Mohon siapapun untuk tidak membuat konten informasi yang salah dan tidak berbasis fakta serta data ilmiah dari sumber terpercaya. Terdapat sanksi hukum apabila menyebar dan menimbulkan misinformasi," jelas Wiku seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat 24 Desember 2021.

"Vaksin anak usia 6-12 tahun adalah usaha perlindungan ekstra bagi anak-anak dan orang-orang di sekitarnya. Untuk itu, kami juga meminta masyarakat bijak dalam menerima informasi dan tidak menyebarluaskan atau membuat konten video tanpa basis ilmiah," sambungnya.

Wiku mengingatkan informasi terkait vaksin Covid-19 sejatinya bisa diperoleh dari sumber resmi seperti laman resmi pemerintah, media massa terpercaya, dan juga kajian ilmiah.

"Masyarakat harus semakin cerdas menerima informasi. Jangan ikut menyebarkan konten tanpa basis ilmiah yang semata-mata dibuat untuk menyebarkan ketakutan," tuntasnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini