Kekerasan dan Perundungan Pada Anak Bisa Dibawa Kejalur Hukum

Kekerasan dan Perundungan Pada Anak Bisa Dibawa Kejalur Hukum

RAGAM NUSANTARA - Kasus tetangga yang menyakiti anak kerap kali terjadi. Apabila terjadi hal demikian, apakah korban bisa mengambil langkah hukum?

Perkelahian antara anak sebaya di lingkungan rumah nyatanya bukan hal yang boleh dianggap sepele.

Misalnya dalam konteks perundungan, anak yang dirundung oleh teman sebayanya akan menerima dampak psikologis maupun fisik yang buruk.

Jika tidak ditanggapi dengan benar, kondisi seperti ini akan menyebabkan anak mengalami disfungsi sosial, kecemasan, depresi, hingga penurunan kesehatan.

Tak hanya itu saja, dalam kasus yang lebih parah, kasus penganiayaan anak oleh tetangga pun juga sering terjadi.

Tindakan tetangga yang menyakiti anak orang lain atau bahkan menganiaya biasanya dipicu oleh masalah kecil.

Contohnya karena tidak terima anaknya diganggu oleh tetangga hingga masalah parkir di lingkungan rumah.

Dalam kehidupan bertetangga, masalah seperti sangat tidak layak diselesaikan dengan kekerasan fisik maupun verbal.

Bukankah begitu seharusnya?

Tentu akan lebih baik jika permasalahan demikian diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi yang benar.

Namun, jika perlakuan tetangga sudah kelewatan, orangtua sang anak bisa melaporkan hal tersebut ke pihak polisi untuk diselesaikan secara hukum.

Sanksi yang bisa didapatkan pun tak main-main, yakni denda dan juga hukuman penjara.***

Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada

Berita Terkini