RAGAM NUSANTARA - Beberapa hari lalu viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita merasa dirugikan akibat kesalahan dalam pemeriksaan PCR.
Dalam video berdurasi 51 detik itu, seorang wanita menceritakan hendak melakukan tes PCR untuk keperluan keberangkatan ke Bali. Dia mendatangi sebuah klinik untuk melakukan tes tersebut.
Namun, wanita tersebut sudah mendapat diagnosis positif Covid-19. Padahal, dirinya belum melakukan dan bahkan belum sampai ke lokasi tes.
Wanita tersebut mengaku sudah melakukan komplain melalui telepon dan melalui situs klinik tersebut. Namun, komplain dari wanita tersebut tidak ditanggapi oleh pihak penyelenggara.
Menanggapi viralnya video tersebut di media sosial, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri peristiwa itu.
"Oh, nanti kita dalami yah. Nanti penyidik akan menelusurinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kasus perempuan yang dinyatakan positif merupakan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan karyawan penyedia layanan PCR dan antigen di lokasi tersebut.
"Kalau human error berarti ada prosedur internal dan SOP yang harus dipatuhi," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi.
Dalam hal ini, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan penyedia jasa layanan PCR dan antigen ke Pemerintah Daerah setempat. Termasuk pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran. "Sanksi dan pengawasan ada di Pemerintah Daerah," tuntasnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto