Pemerintah Naikkan Status PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3

Pemerintah Naikkan Status PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3 Pemerintah Naikkan Status PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

RAGAM NUSANTARA - Pemerintah mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya naik ke level 3.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Kebijakan tersebut diambil usai menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Status PPKM di daerah tersebut dinaikkan bukan terjadi karena tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya pelacakan (tracing).

"Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan ke level 3," terang Luhut dalam siaran persnya, di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022.

Sedangkan untuk kenaikan status PPKM di Bali disebabkan oleh peningkatan angka rawat inap di rumah sakit.

Karena itu, Luhut mengimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan agar tak dirawat di rumah sakit karena akan mempengaruhi indikator keterisian rumah sakit.

"Bukan karena rendah tracing, Bali naik ke level 4 karena rawat inap meningkat," ucap Luhut menegaskan.

Luhut pun mengimbau untuk mewaspadai peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Antara lain, peningkatan fasilitas kesehatan sampai konversi bed bagi pasien Covid-19.

Menurut Luhut, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang sudah disesuaikan. Yakni, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.

Di kesempatan yang sama, Luhut kembali mengungkapkan, sebanyak 357 pasien meninggal, sejak munculnya Omicron berjalan, dimana 42 persen mempunyai komorbid.

"44 persen lansia, dan 69 persen belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin," katanya.

Untuk menghadapi lonjakan kasus akibat varian Omicron ini, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok rentan seperti lansia, komorbid, dan yang belum divaksinasi.

“Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian Delta. Mengenai itu, Omicron ini lebih menyasar pada kelompok rentan,” tuntas dia.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini