Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Rp600 Ribu untuk Pemilik Warung, PKL dan Nelayan

Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Rp600 Ribu untuk Pemilik Warung, PKL dan Nelayan Ilustrasi - Uang Rp600 ribu. (Dadi Mulyanto/RAGAMNUSANTARA.COM)

RAGAM NUSANTARA - Pemerintah segera salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan tahun ini kepada pedagang kaki lima (PKL), warung hingga nelayan.

Bansos diberikan melalui anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Untuk perlindungan sosial, pemerintah akan memberikan bantuan kepada UMKM, khsusnya pedagang kaki lima, warung hingga nelayan di kuartal I-2022.

Nantinya, bakal ada 2,76 juta pelaku usaha penerima manfaat yang memperoleh bantuan langsung tunai masing-masing Rp600.000.

Dalam program tersebut, akan ada 1 juta pedagang kaki lima atau pemilik warung yang menjadi sasaran. Sisanya, 1,76 juta orang akan disalurkan kepada nelayan penduduk miskin ekstrem.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Salurkan BLT Rp600 Ribu Untuk Pemilik Warung, PKL dan Nelayan

Program bansos tersebut akan disalurkan ke 212 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masuk target pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022.

Berikut ini syarat mendapatkan BLT Rp600 ribu untuk pemilik warung dan PKL.

1. Lokasi usaha pemilik warung dan PKL berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.

2. Pemilik warung dan PKL memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.

3. Pemilik warung dan PKL belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

Sedangkan untuk cara mendapatkan BLT Rp600 ribu adalah sebagai berikut.

1. TNI-Polri akan mendata pemilik warung, PKL dan nelayan calon penerima BLT Rp600.000 2022.

2. Penyaluran BLT Rp600.000 2022 dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.

3. TNI-Polri akan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyaluran BLT pemilik warung, PKL dan nelayan Rp600.000 2022.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini