Tips Menghindari Penipuan Transaksi Online dan Solusi Ketika Terlanjur Menjadi Korban

Tips Menghindari Penipuan Transaksi Online dan Solusi Ketika Terlanjur Menjadi Korban

RAGAM NUSANTARA - Era digitalisasi sudah menjadi kebiasaan baru di dunia bahkan termasuk Indonesia.

Segala sesuatu kini bisa dilakukan hanya dengan jari melalui gawai yang dimiliki oleh hampir setiap orang.

Mulai dari memesan makanan hingga berbelanja kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan dengan cara transaksi online.

Apalagi saat pandemi Covid-19 berlangsung kala masyarakat dianjurkan untuk berada di rumah semaksimal mungkin sehingga transaksi pun dilakukan secara online.

Namun masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online.

Umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

Merilis dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada sejumlah tips agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terlanjur menjadi korban penipuan.

Langkah pencegahannya Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

"Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku," saran Kominfo.

Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking.

Karena kode OTP sama halnya seperti kunci rumah, bahkan mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode OTP.

Lantas bagaimana jika terlanjur menjadi korban penipuan transaksi online?

Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

"Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut," tambah Kominfo.

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Laporan bisa dikakukan kepada pihak kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini