RAGAM NUSANTARA - Merusak rumah sendiri ternyata bisa diganjar hukuman penjara. Padahal rumah atau properti tersebut kamu beli dan miliki sendiri.
Entah karena ingin mendapat uang dari pihak tertentu atau sedang dilanda emosi yang memuncak, seseorang bisa merusak rumah mereka sendiri.
Kejadian ini terjadi pada Supardi warga Kalijudan Asri Surabaya yang merusak rumah miliknya pada 2017 lalu.
Supardi dijatuhi hukuman karena dengan sengaja merusak kediaman pribadinya seperti dikutip dari suarahukum.
Sebelumnya, diketahui bahwa pembangunan apartemen yang digarap oleh PT WIKA tersebut sempat membuat beberapa bagian rumahnya rusak.
Supardi pun telah mendapat ganti rugi berupa uang untuk kerusakan tersebut.
Beberapa waktu kemudian, ia diketahui sengaja merusak beberapa bagian rumah dengan palu besar.
Hal ini pun dilakukan agar ia dan istri bisa mengelabui PT WIKA agar memberikan uang ganti rugi lagi.
Namun, perbuatannya terekam oleh CCTV yang membuat Supardi akhirnya dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman.
Ada pula kasus ketika seorang anak di Ponorogo yang tega membakar rumah orang tuanya karena tak kunjung dibelikan handphone.
Biarpun dimiliki oleh ayah ibunya, anak berinisial A yang baru berusia 16 tahun tersebut pun tinggal di rumah itu.
Akibatnya, rumah tersebut rata dengan tanah dan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Perlakuan semacam ini bisa jadi dikategorikan sebagai tindakan merusak rumah sendiri.
Tindakan ini juga ternyata ada hukumnya dan bisa membuat seseorang dipenjara, lo!
Simak sanksi dan hukum dari merusak rumah sendiri di bawah ini!
Mereka yang merusak rumah sendiri secara sengaja dapat ditindak berdasarkan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) angka 1 sampai 3.
Hukumannya sendiri mulai dari 12 tahun bahkan seumur hidup, tergantung dari kerugian yang ditimbulkannya.
Pasal 200 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
Sementara itu, bagi mereka yang merusak rumah sendiri akibat ketidaksengajaan juga belum tentu bisa lepas dari jerat hukum.
Kesalahan tersebut dinilai sebagai delik culpa dan dapat dijatuhi sanksi yang telah diatur dalam pasal 201 KUHP.
Pasal 201 KUHP sendiri berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
Ingat, perbuatan merusak kediamanmu sendiri tidak pernah dibenarkan dalam hukum.***
Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada