Sepanjang 2021 Meningkat, Pemerintah Blokir 1.646 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal

Sepanjang 2021 Meningkat, Pemerintah Blokir 1.646 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal Ilustrasi - Pinjol. (PMJ News)

RAGAM NUSANTARA - Menko Polhukam Mahfud MD menungkapkan, Kementerian Komunikasi Informatika pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.

Hingga kini, pemerintah terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs serta aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam Channel YouTube OJK, Jumat 11 Februari 2022.

Namun pada tahun 2020 dan 2021, angkanya menjadi meningkat dua kali lipat. Kominfo telah memblokir hingga 1.646 pinjol.

“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," tuturnya menambahkan.

Bahkan Mahfud MD, mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online.

Hal itu juga seiring dengan adanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Yang mana menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

"Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan, telah bekerjasama dengan google, playstore, appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," tuturnya menegaskan.

Saat ini, Google dan Play Store sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut.

Saat ini, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.

"Saat ini, pinjol berkembang dengan sangat signifikan. Maka kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," tandasnya.**

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini