Hewan Peliharaan Menyerang Tetangga, Pemilik Bisa Terancam Pidana

Hewan Peliharaan Menyerang Tetangga, Pemilik Bisa Terancam Pidana pexels

RAGAM NUSANTARA - Memelihara hewan peliharaan seperti anjing atau kucing di rumah adalah hal biasa dan umum dijumpai.

Tidak cuma anjing dan kucing, hewan peliharaan di rumah juga bisa berupa ayam atau jenis lainnya.

Hewan peliharaan tersebut dipelihara untuk menambah keceriaan, hobi, hingga menjadi sarana anak belajar di rumah.

Umumnya, hewan-hewan yang dipelihara di rumah adalah hewan jinak.

Maka tak heran kalau pemilik hewan peliharaan membiarkannya bebas dan mengurungnya pada waktu tertentu.

Hanya saja, ada kalanya hewan peliharaan yang jinak tersebut mendadak menjadi terlalu aktif dan agresif.

Tak jarang pula hewan peliharaan tersebut menyerang dan melukai tetangga sekitar rumah.

Nah, hati-hati jika hal itu sampai terjadi pada tetangga sekitar karena kamu bisa terancam pidana.

Masih belum banyak yang tahu mengenai hal ini dan tak sedikit yang menganggapnya masalah sepele.

Hewan peliharaan seperti anjing, kucing, ayam, dan jenis peliharaan lain bisa menjadi agresif.

Bahkan, tak sedikit kasus hewan peliharaan tersebut mengganggu, mengejar, menyerang, hingga mencakar atau menggigit anak kecil sampai orang dewasa.

Jika hal itu terjadi pada hewan peliharaan di rumah, risiko yang dihadapi pemilik tidak main-main.

Kamu atau siapa pun bisa diancam pidana karena dianggap tidak mencegah hewan tersebut.

Artinya, tetangga bisa menuntutnya berdasarkan Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“…barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Konteks diksi “menyerang” diperjelas kembali oleh S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya”.

Pada halaman 389, disebutkan bahwa menyerang tidak harus menimbulkan kerugian fisik pada orang yang diserang.

Sementara itu, melansir hukumonline, R. Soesilo dalam buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal turut menjelaskan maksud pasal itu.

Menurutnya, perbuatan yang dimaksud pada pasal 490 butir 2 KUHP adalah perbuatan tidak mencegah binatang tersebut.

Artinya, ketika seseorang memelihara seekor anjing lalu menyerang orang atau tetangga, akan tetapi orang itu tidak berusaha untuk mencegahnya maka bisa dikenakan pasal ini.

Bagi siapa pun yang mempunyai dan menjaga hewan peliharaan di rumah sebaiknya hati-hati, jaga peliharaan tersebut sebaik mungkin.

Jika hewan yang dikuasai atau dalam penjagaan itu mengganggu dan menyerang tetangga maka harus segera dicegah.

Apabila tidak dicegah maka pemilik dapat dituntut, didenda, hingga terancam kurungan penjara.

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,” (Pasal 490 ayat 2 KUHP)

Perlu juga kamu pahami bahwa unsur pasal ini terpenuhi meskipun korban penyerangan hewan tersebut tidak menimbulkan luka.

Seorang yang membiarkan hewan peliharaan sampai mengganggu dan menyerang tetangga tidak hanya diancam pidana, tetapi juga perdata.

Apabila hewan peliharaan menyebabkan orang lain menderita kerugian maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi:

“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Namun, Pasal 1368 KUHPerdata baru dapat diterapkan apabila kerugian tersebut ditimbulkan oleh gerakan sendiri dari binatang tersebut dan tidak mengikuti petunjuk atau kehendak tuannya.

Selain itu, orang yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menggugat sejumlah kerugian pada pemilik hewan peliharaan tersebut.

Jadi, jika tidak ingin terkena tuntutan tetangga maka jangan biarkan hewan peliharaan menganggu orang lain, ya.

Dasar hukum tersebut juga bisa jadi rujukan bagi siapa pun yang merasa dirugikan.***

Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada

Berita Terkini