Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif, KPK Periksa Dua Saksi Terkait

Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif, KPK Periksa Dua Saksi Terkait Juru Bicara KPK Ali Fikri

RAGAM NUSANTARA - Dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Terbit," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari pmjnews, Rabu (23/2/2022).

Dua saksi tersebut adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti; dan dari pihak wiraswasta selaku direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

Sebagai informasi tambahan, KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dia ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.***

Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa