Sah! Masyarakat Boleh Mudik, Ini Syarat yang Diwajibkan Presiden Jokowi

Sah! Masyarakat Boleh Mudik, Ini Syarat yang Diwajibkan Presiden Jokowi Ilustrasi mudik lebaran/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengijinkan masyarakat untuk mudik pada perayaan Idul Fitri atau lebaran 2022.

Mudik sendiri merupakan fenomena migrasi manusia secara besar-besaran yang biasa dilakukan menjelang perayaan Idulfitri.

Istilah mudik mulai muncul pada tahun 1970-an, sedangkan tradisinya konon sudah ada sejak jaman sebelum kerajaan Majapahit.

Fenomena mudik terjadi karena sistem pemerintahan yang tersentralisasi karena banyak perantau mengadu nasib di kota-kota besar untuk memperoleh pekerjaan.

Mereka kemudian menjadikan Lebaran sebagai waktu untuk rehat bersama keluarga di kampung halaman.

Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi dikutip dari Antara.

Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Pada Ramadhan tahun ini, kata Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.

“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan syarat boleh mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) untuk memberikan kepastian imunitas warga agar terjaga dari virus Covid-19

"Itu salah satu pilihan supaya memberikan kepastian jangan sampai warga Jakarta mudik ke kampung membawa virus bagi keluarga," kata Riza Patria.

Meski pemerintah membolehkan mudik asalkan sudah vaksinasi penguat, namun Riza meminta pemudik tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Sekalipun sekarang saya kira diperkenankan untuk mudik, saya kira protokol kesehatan tetap dijalankan," pungkasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa