5 Juta Jiwa Terselamatkan, Polda Jabar Bongkar Peredaran 1,196 Ton Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun

5 Juta Jiwa Terselamatkan, Polda Jabar Bongkar Peredaran 1,196 Ton Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun Ilustrasi penangkapan bandar sabu oleh Polisi/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis di Indonesia

Kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.

Tren jumlah tersangka kasus narkotika memang cenderung menurun sejak 2018. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, jumlah tersangka kasus narkotika nasional sebanyak 1.307 orang (833 kasus) pada 2020. Angka ini turun 13,16% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 1.505 orang.

Akumulasi jumlah tersangka narkotika pada 2009-2020 sebanyak 9.531 orang dan jumlah kasus yang berhasil tercatat sebanyak 6.128 kasus.

Dilain kesempatan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, peredaran narkotika dan orang yang terjerat penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih cukup tinggi.

Tercatat 24.878 orang ditangkap dari 19.229 kasus di Indonesia yang berhasil diungkap Polri sepanjang Januari hingga Juni 2021.

Kinerja terbaru dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merilis kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Dalam pengungkapan itu, Polda Jabar berhasil mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 1,196 ton sabu senilai Rp. 1,43 triliun.

“Nilai barang bukti yang ada apabila dirupiahkan, jika diasumsikan 1 gram sabu Rp. 1.200.000 maka nilai transaksinya kurang lebih 1,43 triliun rupiah,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikutp dari Tribrata Polda Jabar..

Kapolri menuturkan, barang bukti sabu yang mencapai lebih dari 1 ton tersebut dapat menyelamatkan sekitar 5.880.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun kelima tersangka yang telah diamankan adalah DH, HH dan AH, Serta seorang perempuan bernama NS serta seorang warga Afghanistan berinisial M.

Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112, 113, 114, 115 dan 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir.

Selain itu, ia juga meminta seluruh jajarannya menindak tegas apabila ada anggota polisi yang ikut terlibat dalam kejahatan narkoba.

“Pecat dan pidanakan, dan berikan hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa bagian dari institusi Polri ikut bermain main,” ujar kapolri.

“Namun terhadap anggota yang bisa melakukan penangkapan dan berprestasi tentunya saya juga komit memberikan reward sehingga anggota akan terus menjadi lebih baik,” pungkas Kapolri.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa