RAGAM NUSANTARA - Kalung adalah salah satu jenis aksesoris seperti halnya gelang dan cincin. Kalung juga merupakan salah satu jenis aksesoris perhiasan yang paling banyak dipakai oleh para wanita.
Banyak kita temui dizaman digital ini, kaum laki-laki menyerupai kaum wanita entah itu dari sisi berjalanya dan juga cara bergayanya.
Oleh karena itu Syaikh Utsaimin menyatakan, memakai kalung untuk keindahan hukumnya haram, karena kalung adalah identitas kaum perempuan.
Padahal Nabi SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan. Lebih haram dan lebih berdosa lagi bila kalung itu terbuat dari emas, sebab bila terbuat dari emas.
Disadur Ragamnusantara.com dari laman Dalam Islam, haram bagi laki-laki dari dua sisi: dari sisi meterinya yang terbuat dari emas, dan dari sisi penyerupaan perempuan.
Namun begitu, tidak jarang kita menemui ada laki-laki atau pria yang juga memakainya. Lalu bagaimana islam memandang hal ini ? Apakah pria boleh memakai kalung seperti halnya wanita?
Lalu bagaimana hukum laki-laki yang memakai kalung selain emas? Bisa ditinjau dari tujuannya, untuk perhiasan atau untuk sebab lainnya.
Jika untuk perhiasan maka ini termasuk perbuatan tasyabbuh dengan wanita, harom hukumnya.
Bahkan Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang demikian, sebagaimana dalam Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiallohu ‘anhu.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”
[HR Bukhori 5435]
Syeikh ‘Utsaimin ditanya tentang hukum laki-laki yang memakai kalung,
سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله ، عن حكم لبس السلاسل للرجل ، فأجاب
Beliau menjawab,
اتخاذ السلاسل للتجمل بها محرَّم ، لأن ذلك من شيم النساء وهو تشبه بالمرأة ، وقد لعن الرسول صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء
انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين 11/97
“laki-laki yang memakai kalung untuk perhiasan hukumnya haram. Karena ini bagian dari ciri wanita, dan lelaki lelaki ini (dengan memakai kalung) meniru wanita. Sementara Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang meniru wanita”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/97).
Namun jika memakai kalung untuk sebab tertentu atau hajat tertentu seperti kalung identitas atau name tag, seperti pada kepanitiaan suatu acara atau saat Haji Umroh maka hukumnya boleh.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto