Lanjutan Kasus Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 M dan 5 Mobil

Lanjutan Kasus Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 M dan 5 Mobil Ilustrasi robot trading viral blast/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus robot trading Viral Blast.

Seperti diketahui, Viral Blast Global sempat mejadi sponsor sejumlah klub sepakbola di Indonesia yang berlaga di Liga 1.

Dari hasil pendalaman kasus, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aset-aset yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.

"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan dikutip dari pmjnews.

Terkait dengan aset uang Rp22,9 miliar, kata Ramadhan didapatkan dari beberapa pihak, termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20 miliar.

"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," bebernya.

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang. Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," tandasnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini