Tahun 2027 Kendaraan Bermotor Gunakan Plat Nomor Putih, Prioritas Kendaraan Baru dan yang Dimutasi

Tahun 2027 Kendaraan Bermotor Gunakan Plat Nomor Putih, Prioritas Kendaraan Baru dan yang Dimutasi

RAGAM NUSANTARA - Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan bermotor menggunakan plat nomor putih pada tahun 2027.

Hal tersebut diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir dari laman resmi Korlantas Polri

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Baca Juga: Jual Ponsel Tanpa Charger, Samsung dan Apple Kena Denda Jutaan Dolar AS

Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun Maharnya Bikin Heboh

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa