Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Pada November 2023, Ini Dasar Hukumnya

Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Pada November 2023, Ini Dasar Hukumnya Ilustrasi guru honorer/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Honorer adalah pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.

Di dalam ruang lingkup pemerintahan, pegawai honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara.

sementara pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan gaji mereka adalah instansi ataupun pejabat pembina yang merekrut karyawan tersebut dengan berdasarkan alokasi anggaran di dalam satuan kerja.

Jadi bisa dibilang tidak ada aturan tertentu yang mengatur tentang gaji honorer yang bekerja di dalam instansi pemerintahan.

Baga Juga: Bikin Haru! Pamit Pulang, Doa Atalia untuk Eril Penuh Makna dan Keikhlasan

Namun tenaga honorer saat ini masih menjadi tulang punggung di beberapa sektor pemerintahan seperti pendidikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Aturan tersebut menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Baga Juga: Panduan MUI Tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini