Polri Tindak 42.699 Pelanggaran Hanya Dalam Waktu 2 Hari Pelaksanaa Operasi Patuh 2022

Polri Tindak 42.699 Pelanggaran Hanya Dalam Waktu 2 Hari Pelaksanaa Operasi Patuh 2022 Ilustrasi penindakan pelanggara lalu lintas pada Operasi Patuh 2022./korlantas Polri.

RAGAM NUSANTARA - Sejak tanggal 13 Juni 2022 Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022. dilaksanakan

Operasi Patuh 2022 dilaksanakan mulai 13 hingga 26 Juni 2022 yang menyasar pera pelanggar dan mengutamakan penindakan tilang elektronik atat ETLE.

Selama dua hari berlangsungnya Operasi Patuh 2022, tercatat ada 42.699 kendaraan yang ditindak di seluruh Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan rincian penindakan tilang melalui ETLE tercatat sebanyak 9.421. Sementara sanksi teguran diberikan kepada 33.278 pengendara.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Sasar 8 Bentuk Pelanggar Lalu Lintas, Ini Daftarnya

"Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari Selasa, 14 Juni 2022 jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan," ungkap Gatot Repli Handoko dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya.

"Dengan rincian penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 penindakan dan teguran 33.278 penindakan," sambungnya.

Lebih lanjut Gatot menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor salah satunya tidak menggunakan helm SNI.

Sedangkan untuk pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Waspada! Empat Kasus BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Mampu Menghindar Dari Imunitas

"Jenis pelanggaran selama Operasi Patuh 2022 sepeda motor sebanyak 5 pelanggaran. Kemudian, yang kedua mobil atau kendaraan khusus sebanyak 15 pelanggaran," pungkasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini